MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencetak prestasi dengan meraih Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (LEMKAPI) yang diterima oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, SIK, Jumat (13/9), di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan inovasi Ditlantas Polda Sulsel dalam pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional secara kolaboratif bersama Pemerintah Daerah Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar.
Program ETLE, yang kini diterapkan di Sulsel, merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi secara otomatis melalui kamera pengintai di berbagai titik strategis.
Dalam penerapannya, Ditlantas Polda Sulsel berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran dan efektivitas sistem ini.
Dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar menjadi kunci utama dalam pengembangan ETLE ini.
Dirlantas Polda Sulsel, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh LEMKAPI.
Ia menegaskan bahwa program ETLE adalah langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Ini bukan hanya prestasi Polda Sulsel, tetapi juga seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Sulsel yang berperan aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan SH, MH dalam kesempatan tersebut, memuji Ditlantas Polda Sulsel yang berhasil mengimplementasikan ETLE dengan baik dan menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah Sulsel menjadi contoh yang bisa ditiru oleh daerah lain dalam pengembangan sistem penegakan hukum yang modern dan berbasis teknologi.
Dengan penghargaan ini, Ditlantas Polda Sulsel diharapkan terus melakukan inovasi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)