KPU Kepulauan Selayar Nyatakan Tiga Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024 Penuhi Syarat Administrasi

  • Bagikan

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menyelesaikan tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bagi tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar untuk Pilkada 2024. Proses verifikasi ini dilakukan pada Jumat, 13 September 2024.

Ketiga Paslon yang diperiksa adalah:

  1. Ir. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM sebagai bakal calon Bupati, dan M. Suwadi, S.E sebagai bakal calon Wakil Bupati. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik dengan rincian perolehan suara sah sebagai berikut:
  • Partai NasDem: 9.635 suara
  • Partai Keadilan Sejahtera: 8.629 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa: 5.829 suara
    Total suara: 24.093 suara.
  1. Abdul Rahman Masriat sebagai bakal calon Bupati, dan Daeng Marowa sebagai bakal calon Wakil Bupati. Pasangan calon perseorangan ini telah memenuhi persyaratan dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Kepulauan Selayar Nomor 498 Tahun 2024, dengan total dukungan 10.552 dan sebaran di 11 kecamatan.
  2. H. Muhammad Natsir Ali sebagai bakal calon Bupati, dan Drs. H. Muhtar, M.M. sebagai bakal calon Wakil Bupati. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik dengan rincian perolehan suara sah sebagai berikut:
  • Partai Amanat Nasional: 11.917 suara
  • Partai Golongan Karya: 25.943 suara
  • Partai Gerindra: 4.714 suara
  • PDI Perjuangan: 5.265 suara
  • Partai Demokrat: 3.537 suara
    Total suara: 51.376 suara.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan ketiga pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Berdasarkan hasil verifikasi, dokumen persyaratan ketiga pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," jelas Andi Dewantara.

Berita acara hasil penelitian ini telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, serta disampaikan kepada gabungan partai politik pengusul dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tindak lanjut lebih lanjut. (*)

  • Bagikan