MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi merilis hasil penelitian berkas pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan Surat Berita Acara Nomor 1036/PL/02.BA/7371/2/2024, keempat pasangan bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi.
Surat berita acara tersebut ditandatangani pada 12 September 2024 oleh Pimpinan dan Komisioner KPU Kota Makassar.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyerahkan langsung berita acara tersebut, didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Sri Wahyuningsih.
"Setelah melalui tahapan yang ada, keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi," ujar Sri Wahyuningsih, Sabtu (14/09/2024).
KPU Makassar juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait berkas syarat pencalonan bakal pasangan calon (paslon), yang dijadwalkan pada 15 hingga 18 September. Tanggapan masyarakat yang diterima akan diklarifikasi oleh KPU dari 15 hingga 21 September 2024.
"Setelah itu, KPU Kota Makassar akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan calon yang memenuhi syarat. Hasil rapat tersebut akan diumumkan pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, yang dijadwalkan pada 23 September 2024," tutupnya. (Yadi/A)