TAKALAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar akan melakukan perekrutan untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) guna Pilkada Takalar 2024.
Sebanyak 3.206 anggota KPPS akan direkrut dan ditempatkan di 110 desa serta kelurahan di wilayah Takalar.
"Kami sangat memperhatikan proses rekrutmen dan seleksi KPPS, karena mereka merupakan bagian penting dalam proses pemilihan kepala daerah di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Takalar, Muhammad Nadir.
Seleksi KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia antara 17 hingga 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Proklamasi Kemerdekaan
4. Memiliki integritas yang tinggi, jujur, dan adil
5. Tidak aktif atau pernah aktif sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih