WAJO, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjelang Pilkada serentak 2024.
Salah satunya dengan melaksanakan Rakor Persiapan Pendaftaran KPPS bersama seluruh PPK dan PPS se-Kab Wajo. Rakor ini dilaksanakan di Gedung Dermawan, Sengkang, Jumat, 13 September 2024.
Perekrutan KPPS adalah bagian dari salah satu tahapan yang paling krusial menjelang hari pemungutan suara, karena jajaran adhoc di tingkat KPPS merupakan jumlah yang paling banyak. KPPS akan menjadi ujung tombak KPU di semua TPS untuk bekerja dan memastikan pelaksanaan pilkada di TPS benar-benar berintegritas, dan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilihan.
Rencananya, akan ada 4.984 anggota KPPS dibutuhkan dari 712 TPS, dan mereka tak boleh memiliki afiliasi dengan parpol, tim kampanye atau calon mana pun yang berlaga dalam Pilkada Wajo 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Wajo, Erwin Arifin mengatakan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerha Badan Adhoc diharapkan memiliki integritas sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan dan tidak berafiliasi pada partai politik dan tim sukses pasangan calon.
"Rakor ini bertujuan selain untuk menyampaikan syarat menjadi KPPS dan untuk memastikan proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan rakor hari ini, diharapkan anggota KPPS kedepan dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dari 4.984 KPPS ini akan mengisi masing-masing 7 orang di TPS yang telah disiapkan, tersebar di seluruh wilayah Wajo. Erwin menambahkan, bahwa anggota KPPS merupakan bagian dari badan adhoc yang bekerja di tingkat TPS. (*)
Berikut jadwal pembentukan KPPS di Kab Wajo.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024;
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024;
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024;
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024;
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024;
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024;
7. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024;
8. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.