BONE, RAKYATSULSEL - Anggota Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin menghadiri pelaksanaan Rakor Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Agenda ini digelar KPU Bone di Novena Hotel Watampone.
Rohzali Putra Badaruddin menyampaikan dua isu kerawanan dalam pembentukan penyelenggara adhoc tersebut.
“Terdapat beberapa hal yang penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS sebagai ujung tombak pelaksana penyelenggara tingkat TPS," ungkap Rohzali Putra Badaruddin.
"Mau atau tidak mau akan ada kerawanan yang menjadi fokus perhatian, fokus semua orang ada di TPS, fokus semua pesera calon pasangan bupati dan wakil bupati ada di TPS oleh karena itu Bawaslu akan mengawal mulai dari pembentukan KPPS ini agar berjalan berdasarkan sesuai dengan regulasi yang ada” tambahnya.
Diuraikan dalam rakor tersebut, isu-isu kerawanan pembentukan KPPS Pilkada tahun 2024.
“Isu pertama persoalan tahapan pembentukan dalam hal ini limit waktu. Secara bersamaan Bawaslu juga melakukan rekrutmen pengawas tps di tanggal yang sama 17 sampai 28 September bersamaan dengan KPU melakukan rekrutmen kpps. Fokus teman-teman Bawaslu di kecamatan dan kelurahan/desa akan terbag,” ungkapnya,
Kemudian, kata dia, dari tahapan pengumuman kelulusan anggota KPPS hingga pelantikan, kurang lebih ada rentang waktu 1 bulan sehingga sangat berpotensi KPPS yang dinyatakan lulus akan melakukan aktifitas-aktiftas yang mengarah pada afiliasi mendukung paslon tertentu.
"Ada jeda waktu kurang lebih sebulan dari sejak diumumkan hingga dilantik di 7 November 2024 nantinya,maka perlu sediannya agar memperhatikan dengan cermat KPPS yang telah dinyatakan lulus ini untuk tidak melakukan aktiftas -aktifitas yang mengarah pada aktifitas mendukung paslon tertentu, yang berpotensi menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai KPPS," tegasnya.
Isu yang kedua yang dimaksudkan memastikan kepatuhan KPU secara berjenjang hingga tingkat PPS, agar mematuhi seluruh tahapan yang di tentukan dalam proses rekrutmen KPPS tersebut, terkait waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksaan seleksi dan penetapan hasil seleksi.
"Kami mengimbau juga agar KPU Bone dalam proses seleksi KPPS agar memperhatikan mekanisme, prosedur dan tata cara, seperti perihal waktu pengumuman pendafaran hingga penetapan hasil seleksi yang ketika tidak berkesesuaian dengan dengan waktu sesuai aturan yang ada maka akan sangat rawan di soal terkait pelanggaran admnistrasi" tegas Ijal.
Diketahui bahwa pendaftaran KPPS dan Pengawas TPS berlangsung pada waktu yang sama dan berakhir pada tanggal 28 September 2024. (Enal/A)