PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pemerintahan Kota (Pemkot) Parepare di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Akbar Ali menuai banyak sorotan.
Kebijakan ekonomi dan pelayanan yang diterapkan dinilai oleh sejumlah pihak tidak memenuhi harapan, salah satunya datang dari anggota DPRD Kota Parepare, Asy'ari Abdullah.
Asy'ari menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengganti Akbar Ali sudah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Ia menilai, langkah tersebut tepat karena selama masa kepemimpinannya, Pj Wali Kota tidak mampu mengendalikan inflasi serta gagal dalam mengelola keuangan daerah.
"Penjabat kepala daerah jelang Pilkada seharusnya mengutamakan independensi, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengelola anggaran dengan baik. Namun, kinerja Akbar Ali dalam beberapa aspek ini tidak sesuai harapan, khususnya dalam upaya pengendalian inflasi daerah," ujar Asy'ari Abdullah, legislator dari Partai Gelora, kepada media.
Dia juga menyoroti rendahnya serapan anggaran yang hingga Juli 2024 masih berada di bawah 50 persen. Selain itu, keterlambatan penyerahan APBD dan APBD Perubahan, serta utang daerah yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga menjadi perhatian serius.
"Masalah-masalah ini menjadi alasan kuat kenapa pergantian penjabat wali kota sangat diperlukan," tegasnya.
Asy'ari berharap kepada Pj Wali Kota yang baru, Abdul Hayat Gani, agar dapat segera menyelesaikan masalah keuangan daerah dan segera menyerahkan Rancangan APBD Perubahan untuk dibahas bersama DPRD.
Selain itu, ia juga berharap Abdul Hayat dapat meningkatkan serapan anggaran serta mengendalikan inflasi, sehingga ekonomi di Parepare dapat berjalan lebih baik.
Penggantian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri yang beredar.
Pada lampiran SK itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, di Jakarta pada 9 September 2024.
Abdul Hayat Gani, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Kesejahteraan Rakyat, ditetapkan sebagai penggantinya.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, telah mengonfirmasi kabar ini. 14 September 2024. Menurutnya, penggantian tersebut akan dibahas secara resmi.
"Saya sudah mendapatkan informasi dan telah mengonfirmasi dengan pihak biro pemerintahan. Memang benar, Akbar Ali akan digantikan oleh Abdul Hayat," kata Kaharuddin.
Ia juga berharap agar Abdul Hayat mampu menjaga stabilitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah situasi menjelang Pilkada 2024. Kaharuddin optimistis dengan pengalaman Abdul Hayat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, dia akan dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kemajuan Parepare. (Fahrul/B)