MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan kini resmi mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Langkah ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, Najmawati, kepada Kepala Dinas TPHBUN Sulsel, Imran Jausi, dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar pada Selasa, 17 September 2024.
Dalam program ini, ASN di bawah naungan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Dinas TPHBUN Sulsel akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya dibayarkan melalui Korpri.
Program JKK memberikan perlindungan bagi ASN selama berangkat bekerja sampai pulang kerumah, sementara JKM memberikan jaminan santunan sebesar Rp 42 juta kepada keluarga ASN yang meninggal dunia. Selain itu, ASN yang terdaftar dalam program ini dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun akan mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa bagi anak mereka.
Semua manfaat ini akan terus diterima selama ASN tersebut masih aktif bertugas di Dinas TPHBUN Provinsi Sulawesi Selatan. Perlindungan yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para ASN dalam menjalankan tugas mereka.
Kepala Dinas TPHBUN Sulsel, Imran Jausi, mengatakan bahwa "ASN adalah aset penting yang harus dilindungi kesejahteraannya. Dengan adanya Program ini, diharapkan mereka dapat bekerja lebih produktif, merasa aman, dan fokus menjalankan tugasnya," ujarnya.
Imran juga menambahkan bahwa jaminan sosial ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN. "Program ini diharapkan dapat menjadi dukungan tambahan yang bermanfaat bagi ASN selama menjalankan tugas di Dinas TPHBUN," tambahnya.
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan kerja ASN, tetapi juga memberikan jaminan bagi masa depan keluarga mereka, terutama melalui manfaat beasiswa yang ditawarkan. Dengan perlindungan yang menyeluruh, ASN Dinas TPHBUN Sulsel diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat.
Dikesempatan yang sama, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar sangat mengapresiasi atas kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan karena kini telah resmi terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah salah satu bentuk kepedulian pimpinan kepada para pekerjanya. Karena dengan begitu para pekerja dapat merasa aman dalam bekerja. (*)