PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni Unit BRI Lakessi dan Unit BRI Ujung, Kota Parepare.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelum masa penahanan berakhir.
Penahanan itu, dilakukan setelah Kejari Kota Parepare melakukan penelitian barang bukti pada tahap dua dalam prakara tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Sugiharto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tahap kedua dari penyelidikan yang dilakukan Polres Parepare terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan KUR di dua unit BRI.
"Kami melakukan penahanan oleh penuntut umum terhadap empat tersangka selama 20 hari ke depan. Rencananya, sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," katanya, Selasa, 17 September 2024.
Lebih lanjut Ilham mengungkapkan, keempat tersangka yang ditahan terdiri dari tiga mantri BRI dari dua unit yakni Unit Lakessi dan Unit Ujung. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta.
Selain itu, kata Ilham, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam skema penyalahgunaan KUR tersebut.
"Untuk inisial MN, sebagai yang menyiapkan tempat usaha fiktif. Jadi dia yang atur semua ini, usaha fiktif, dokumen dan segala macam. Kemudian MH mantri BRI Unit Ujung," sebut Ilham.
Kemudian MW, lanjut Ilham, seorang pegawai swasta yang merekayasa semua dokumen-dokumen , seorang ahli IT yang menggandakan dokumen-dokumen hampir sama dengan aslinya yang digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan KUR BRI.
Sementara tersangka inisial AY, seorang mantri BRI Unit Lakessi atau petugas lapangan yang menangani kredit di BRI Unit Lakessi.
"Jadi perannya ini, dia mengetahui bahwa persyaratan-persyaratan dokumen tidak layak untuk diajukan, namun tetap disetujui oleh mantri tersebut (Inisial AY) padahal dia mengetahui pengajuan KUR tersebut tidak valid," jelasnya .
Menurut Ilham, aksi keempat tersangka tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga akhirnya terungkap pada 2024. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan KUR fiktif ini, diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kami menyangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.(Yanti)