Selain dari dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah mendapatkan penanganan berbasis keadilan restoratif atau retoratuve justice (RJ).
Dimana, dalam beberapa kasus pelaku yang merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika hanya menjalani rehabilitasi, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Pasal 58 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021.
"Kami juga turut memusnahkan beberapa barang bukti narkotika yang telah kami lakukan restorasi justice selama 2024, bahwa pecandu dan pengalah gunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi," ucap Lulik.
Proses pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan langsung oleh pihak Propam, Kejaksaan, dan sejumlah unsur terkait lainnya untuk memastikan bahwa prosedur berjalan sesuai ketentuan.
"Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan labfor dan juga kepentingan pembuktian di pengadilan maka total barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu narkotik jenis sabu sabu seberat 1,124 kilogram," terangnya.
Lebih jauh, Lulik mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut dengan asumsi 1 gramnya bisa digunakan lima sampai enam orang. Sehingga dari pemusnahan ini ada sekitar 5.900 hingga 6.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Sementara kalau dirupiahkan, totalnya kurang lebih Rp 1,5 miliar, ” terangnya.
Sementara para tersangka yang diamankan, Lulik menyebut latar belakang pekerjaannya mulai dari karyawan swasta maupun buru harian. Dalam kasus ini, beberapa perkara juga disebut masih dalam proses pengembangan.
“Pada umumnya, mereka ini berstatus pengedar," tutur Lulik.
Lulik juga bilang, untuk barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh para tersangka dari jaringan yang sama. Untuk sasaran penjualannya pun variatif atau semua kalangan, mulai dari mahasiswa dan masyarakat.
“Bahkan pejabat di beberapa instansi juga juga menjadi sasarannya. Sudah kita kantongi identitasnya," kuncinya. (*)