Polrestabes Makassar Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Nyaris Dijajakan Pelaku ke Mahasiswa dan Pejabat

  • Bagikan
Pemusnahan Narkoba oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,124 Kilogram (Kg). Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan atau sitaan dari tangan sejumlah pelaku yang diamankan periode Januari hingga September 2024.

Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai yang selanjutnya dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (17/9).

Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, utamanya di wilayah Kota Makassar. Sejak Januari hingga September 2024 total sudah ada 365 kasus narkoba yang berhasil diungkap.

"Dengan jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 548 orang," kata Kompol Lulik.

Lulik menerangkan, barang bukti ini merupakan sitaan dari sejumlah pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Pertama dari tangan dua tersangka bernama Nurul Hidayat alias Yaya dan Ardiansyah alias Anca, yang ditangkap pada 16 Mei 2024, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo. 

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 19 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 313,93 gram.

"Yang mana nanti akan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik serta untuk kepentingan pembuktian di pengadilan yaitu sebanyak 19,662 gram, sehingga berat total yang akan dimusnahkan sebanyak 294,27 gram," ungkap Lulik.

Selanjutnya, pengungkapan dilakukan pada 3 September 2024 di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, dengan tersangka Andreas alias Col dan Zaenal. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 848,73 gram sabu serta dua paket kecil ganja. 

Setelah disisihkan 18,7 gram sabu untuk keperluan forensik, sebanyak 829,83 gram sabu dimusnahkan.

  • Bagikan

Exit mobile version