Apresiasi Denpom XIV/4 Makassar, Harmansyah Harap Proses Pidana Pengancaman Serma AA Lanjut Sesuai Hukum

  • Bagikan
Saudara Mentan Serma AA Acungkan Senjata Intimidasi Warga di Makassar. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Oknum anggota TNI AD Serma AA atau Serma Andi Arifuddin Sulaiman yang mendatangi rumah warga sambil mengacungkan senjata di Jalan Tamangapa Raya 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, akhirnya dijatuhi sanksi penahanan serta mutasi jabatan.

Serma AA yang diketahui adik kandung dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman itu disanksi usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Denpom XIV/4 Makassar.

Serma AA bersama empat oknum anggota TNI AD lainnya disanksi setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan prosedur dan mekanisme aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI usai videonya viral mendatangi rumah warga yang diketahui milik dari Ketua Bappilu Gerindra Sulsel, Harmansyah.

Namun dari penyelidikan dan pemeriksaan Denpom XIV/4 Makassar, tidak ditemukan adanya cukup bukti sehingga kelima oknum anggota TNI AD tersebut diserahkan kepada Ankumnya atau atasan yang berhak menghukum dan Dansatnya agar ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, Ketua Bappilu Gerindra Sulsel, Harmansyah mengapresiasi atas hukuman disiplin yang dijatuhkan Denpom XIV/4 Makassar kepada Serma AA. Hanya saja kata dia, proses pidana soal pengancaman yang dilontarkan Serma AA kepadanya harusnya tetap diproses.

"Saya tentu mengapresiasi sanksi yang diberikan, tapi juga wajib diproses pidana soal pengancaman terhadap saya," kata Harmansyah.

Hal itu penting kata Harmansyah, karena aksi teror atau intimidasi yang dilakukan oleh Serma AA mengundang kekhawatiran besar terhadap dirinya bersama keluarganya.

"Kami berharap proses kasus pengancaman yang dilakukan Serma AA dituntaskan sesuai hukum yang berlaku di negara kita ini," harapnya. (*)

  • Bagikan