Dinamika Kolom Kosong

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kolom Kosong menjadi fenomena tersendiri dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bahkan ada pasangan calon yang merasa di atas angin akan mudah memenangkan Pilkada dengan melawan kolom kosong.

Kolom Kosong adalah istilah untuk menyebut pasangan calon yang tunggal atau tidak memiliki lawan dalam pemilihan. Hingga nantinya surat suara posisinya berbentuk Kolom Kosong.

Kolom kosong dalam Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 memungkinkan terjadi jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU. Pada Pilkada di provinsi Sulawesi selatan hanya Kabupaten Maros yang ada Kolom Kosong.

Kolom Kosong juga terjadi jika terdapat dua pasang calon yang mendaftar di KPU. Namun. Setelah pemeriksaan dan penelitian berkas, hanya terdapat satu pasang calon yang memenuhi syarat maka kembali dilakukan penambahan waktu pendaftaran. Berdasarkan verifikasi KPU dan menyatakan hanya satu paslon yang lolos maka terjadilah paslon melawan Kolom Kosong.

Kemungkinan lainnya adalah pada saat penetapan calon oleh KPU terdapat dua paslon, namun tiba-tiba ada paslon yang berhalangan tetap dan Parpol atau koalisi parpol tidak mengajukan kandidat alternatif. Ataukah paslon yang diajukan parpol tidak memenuhi syarat.

Yang palin sering terjadi adalah dua pasang calon yang telah ditetapkan oleh KPU, namun salah satu paslon didiskualifikasi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akibat dianggap melanggar aturan Pilkada. Seperti yang pernah terjadi pada Pilwali Kota Makassar tahun 2018, dimana pasangan Appi-Cicu melawan Kolom Kosong.

Mengapa Kolom Kosong terjadi? Ada beberapa sebab. Yang pertama karena kinerja calon yang dianggap mumpuni, terlihat dari sepak terjangnya selama ini yang dianggap mampu menjawab persoalan dan tantangan daerah yang akan dipimpinnya maupun daerah yang telah banyak kemajuan saat kepemimpinannya. Hal itu yang membuat parpol atau koalisi parpol meminangnya sebab tingkat keterpilihannya tinggi. Parpol tidak ingin mengambil resiko dengan mencari alternatif bakal calon.

Yang kedua adalah bakal calon punya “kemampuan” untuk melobi parpol dan ingin diusung oleh mayoritas parpol sehingga pesaingnya tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Kemampuan dalam hal ini bisa kapital atau jaringan yang luas.

Dengan situasi yang mengantarkan bakal calon melawan Kolom Kosong tidaklah menjamin balon akan dengan mudah menang. Pengalaman Pilwalkot Makassar Kolom Kosong mampu unggul atas calon.

Lain halnya bila kandidat tunggal itu akibat kinerjanya selama ini memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Maka parpol akan mendekat dan mengusung petahana yang berhasil tersebut. Parpol bersikap pragmatis dengan tidak mengambil resiko memberikan lawan bagi petahana yang berhasil tersebut. Sebab masyarakat jualah yang akan memberikan pilihan. Masyarakat kita sudah pasti lebih rasional dalam menentukan pilihan.

Kolom Kosong pernah terjadi pada Pilkada Sulawesi selatan tepatnya di Pilkada Kabupaten Enrekang, Kabupaten Bone dan Kabupaten Gowa serta Kota Makassar. Namun semua Kolom Kosong kalah, kecuali pada Pilkada Kota Makassar, Kolom Kosong mampu menang.

Namun menurut Penulis hal tersebut diakibatkan oleh diskualifikasinya salah satu kandidat sehingga Kolom Kosong terjadi di Makassar. Berbeda pada tiga kabupaten yang Kolom Kosong kalah, memang sejak awal hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Persis dengan situasi yang terjadi pada pilkada Kabupaten Maros 2024. Dimana hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Jadi bagi pasangan calon, konsultan pemenangan dan tim sukses agar lebih berhati-hati untuk memilih strategi dalam menentukan lawan dalam Pilkada. Sebab strategi yang kurang matang bisa malah jadi boomerang. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version