MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, memastikan pada tahun 2024 tidak ada pembahasan Anggaran Perubahan untuk tahun 2024. Hal tersebut diakibatkan karena terlambatnya Pemerintah Kota Parepare dibawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, untuk menyerahkan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 untuk dibahas di DPRD Kota Parepare.
Ketua DPRD Sementara, Kaharuddin Kadir, mengatakan, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Parepare untuk melakukan penyerahan KUA PPAS APBD Tahun 2025 paling lambat Oktober mendatang, mengingat proses pembahasan idealnya selesai pada November 2024.
"Kalau untuk APBD Pokok tahun 2025 itu masih ada waktu hingga November dibahas dan bisa ditetapkan akhir November," katanya, Selasa (17/9/2024).
Politikus Golkar ini menuturkan, jika untuk anggaran perubahan tahun 2024 ini kemungkinan besar sulit untuk dibahas mengingat waktu yang sudah terlalu mepet, mestinya Pemerintah Kota harusnya mengajukan secepatnya sebelum pelantikan Anggota DPRD baru sehingga untuk Perubahan 2024 itu masih dibahas dan ditetapkan Sebelum pelantikan.
"Seperti misalnya Pemerintah Provinsi itu sudah mengusulkan dan DPRD Provinsi Sulsel menargetkan tanggal 22 sebelum pelantikan pada 24 September APBD Perubahan 2024 sudah disahkan DPRD,"ungkapnya.
Diapun menyayangkan sikap Pejabat yang lambat mengusulkan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 jika memang dianggap perlu untuk dibahas dan dibutuhkan untuk anggaran selanjutnya.
"Kalau memang Pemkot butuhkan mestinya diajukan lebih cepat, agar bisa dibahas lebih cepat juga, cuman karema ini karena lambat dimasukkan otomatis tidak ada waktu untuk melakukan pembahasan tersebut, namun kan sifatnya perubahan itu tidak wajib, jadi itu tidak akan jadi persoalan," tegasnya. (Fahrullah/A)