Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi Disosialisasikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar

  • Bagikan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra Berikan Penjelasan Soal Golden Visa. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Golden Visa Indonesia yang diluncurkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2024 lalu di Jakarta Selatan, ikut disosialisasikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Sosialisasi Golden Visa dan Implementasi ke pengguna layanan imigrasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ini berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (18/9).

Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra.

Jaya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Dimana, Golden Visa sendiri diperuntukkan untuk orang asing yang memiliki manfaat kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan," ungkap Jaya dalam sambutannya.

Ia menyebut, ada beberapa keuntungan jika memiliki Golden Visa dikarenakan banyak kemudahan didapatkan oleh warga negara asing atau WNA.

"Seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi," sebutnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan, Golden Visa adalah satu kebijakan revolusioner yang digaungkan oleh Direktur Jendral Imigrasi.

"Golden visa itu kemudahan yang diberikan oleh perorangan, korporasi ataupun orang-orang yang memiliki talenta sebelumnya atau orang asing," kata Abdi Widodo.

Abdi menjelaskan perbedaan Golden Visa dan Visa lainnya ada banyak, dan salah satunya adalah memiliki syarat yang sangat memudahkan bagi para pemiliknya. e

Seperti jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia atau minimal 5 sampai 10 tahun, dapat membawa keluarga ke Indonesia, serta kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Selain itu, Golden Visa juga disebut meliputi investor perorangan, korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta global atau tokoh dunia.

"Perbedaannya kalau dulu itu syarat orang asing harus masuk di Indonesia harus memiliki penjamin namun dengan Golden Visa without sponsor ship they can a play, jaminannya adalah nilai investasi itu tadi," ungkapnya.

Imigrasi, kata Abdi, ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui Golden Visa ini. Untuk itu, pihak Imigrasi ditarget mendapatkan 1.000 orang yang akan menggunakan Golden Visa di Indonesia.

Adapun Golden Visa dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id yang telah diintegrasikan dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.

"Hari ini kita sosialisasikan agar diantara 1000 orang itu Sulsel juga jadi penyumbang. Intinya adalah bagaimana kita meningkatkan investasi yang masuk di Indonesia apalagi kita lagi Sulsel yang memiliki potensi lebih banyak," jelasnya.

Adapun Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Okky Mulya Somantri dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai regulasi, implementasi, dan manfaat dari pemberian Golden Visa, penerbitan SKIM.

"Termasuk kewarganegaraan kepada jajaran keimigrasian, khususnya kepada para pemangku kepentingan di bidang keimigrasian," sebutnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version