“Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” katanya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Usai mengikuti Rakornas, Andi Bataralifu menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemda Wajo harus memperkuat komitmen dalam menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 dan tidak terlibat politik praktis, mari dukung suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi dan memberikan hak suara kita, " tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi Diskusi panel yang menghadirkan beberapa narasumber,di antaranya Dr. (C) Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu; Dr. Suhajar Diantoro, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri; Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB; Drs. Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN; dan Kombespol Boy Rando Simanjuntak, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum. (*)