KLHK Tarik 6,29 Ton Alat Kesehatan Mengandung Merkuri di Tiga Provinsi Wilayah Sulawesi

  • Bagikan
Pelepasan Truk Pengangkut Alat Kesehatan Bermerkuri di lapangan Kantor Gubernur Sulsel Direktur Jenderal Pengolahan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (18/9). (Abu/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga provinsi di pulau sulawesi bersih-bersih alat kesehatan yang mengandung merkuri. Provinsi itu adalah Sulawesi Selatan (Sulsel) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 27 tahun 2020 tentang pengolahan limbah alat kesehatan mengandung merkuri, penarikan alat kesehatan bermerkuri itu dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penarikan alat bermerkuri itu bersumber dari 463 fasilitas pelayanan kesehatan di 29 kabupaten dan tiga kota madya dari tiga provinsi itu. Sebanyak 7.123 Unit alat bermerkuri dengan bobot 6,29 ton dimuat dalam empat kontainer dilakukan pelepasan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (18/9).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan langkah tersebut merupakan langkah yang tentu saja menyasar kondisi kesehatan masyarakat.

“Kita mendukung penuh kegiatan ini, karena ini untuk memproteksi lingkungan dan masyarakat dari bahaya merkuri,” tuturnya kepada Rakyat Sulsel, Rabu (18/9).

Ia menuturkan, jika masih terdapat masyarakat yang menyimpan alat berbahan merkuri itu dianjurkan untuk melakukan penyerahan kepada masing-masing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing daerah untuk dilakukan penanganan.

“Jangan dibuang sembarang, kumpulkan pada masing-masing DLH untuk dikelola dengan baik,” ujarnya.

Bahkan kata dia, pihak Pemprov Sulsel dan Pemerintah daerah di Sulsel itu akan dilakukan koordinasi, terutama dalam penangannya.

“Karena itu tidak bisa dilakukan pembuangan secara langsung, tidak bisa langsung di tempat sampah,” ujarnya.

Ia menegaskan kepada pihak manajemen layanan dan fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengolahan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan penarikan alat kesehatan itu terdiri dari beberapa jenis alat, seperti termometer, tensimeter dan amalgam yang kerap digunakan untuk penanganan gigi.

Ia menegaskan, meski jumlahnya sedikit pada alat kesehatan itu, namun dampaknya sangat perlu diantisipasi, agar tak menjadi masalah di kemudian hari.

“Memang alat yang mengandung merkuri itu berbahaya,” tuturnya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version