Salah satunya yakni bukan anggota parpol. Persyaratan lengkapnya akan diumumkan bersamaan dengan dengan jadwal pendaftarannya.
"Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar. Asala bukan dari parpol," jelasnya.
Terkait presudur, yang jelas tidak jauh berbeda dengan KPPS Pemilu 14 Februari kemarin. Sedangkan, honor tak jauh beda dengan Pemilu 2024Ilustrasi Pilkada 2024.
Durasi masa kerja KPPS Pilkada ini, kurang lebih sebulan termasuk sejak pemungutan suara hingga perhitungan suara. Untuk honorariumnya, kurang lebih hampir sama dengan Pemilu lalu.
"Yang jelas tidak lebih besar dari itu. Jika mengacu pada Pemilu 2024 lalu, maka honor untuk ketua KPPS yakni Rp1,2 juta. Sementara honor untuk anggota KPPS sebanyak 1,1 juta," tukasnya.
Berikut Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September
- Penelitian administrasi: 18-29 September
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November.
Sementara Komisioner KPU Sulsel Tasrif menyampaikan bahwa pendaftaran pendaftaran anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024 telah dilakukan KPU di 24 Kabupaten/Kota.
"Petugas KPPS ini yang akan bertugas pada 14.548 TPS 24 kabupaten/kota di Sulsel," kata , Rabu (18/9/2024).