MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa cuti kepala daerah bakal menjadi kontestan Pilkada serentak 2024 di Sulsel mulai berlaku pada 25 September 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (18/9).
Kata dia, ajuan cuti kepala daerah itu sudah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan serentak dikeluarkan pada tanggal yang sudah ditentukan.
“Jadi mereka akan cuti pada tanggal 25 September 2024 mendatang, termasuk kepala daerah yang akan dijabat Penjabat sementara (Pjs),” tuturnya.
Ia melanjutkan, masa cuti itu akan berlangsung hingga pada tanggal 23 November 2024 mendatang, jika diperkirakan itu sekira sepekan menuju pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan 27 November 2024 mendatang.
Namun ia belum membeberkan, siapa saya nama yang diusulkan untuk menjadi Pjs empat kabupaten dan kota di Sulsel.
Untuk Informasi, daerah yang bakal dijabat Pjs ialah Kabupaten Bulukumba, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Kota Makassar.
Hanya saja kata dia, pihaknya menunggu hasil penunjukan dari Kemendagri dari sejumlah nama yang diusulkan.
“Untuk yang bakal menjadi Pjs kami masih menunggu dari pihak kemendagri,” tuturnya.
Berikut kepala daerah yang bakal cuti ;
Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Bupati bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL). Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam.
Wakil Bupati Barru Aska Mappe. Wakil Bupati Luwu Timur Mochammad Akbar Andi Leluasa. Bupati Luwu Timur Budiman. Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dan Wakil Bupati Tanah Toraja, dr. Zadrak Tombeg. (Abu/B)