MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Oknum anggota TNI AD Serma AA atau Serma Andi Arifuddin Sulaiman yang menyatroni rumah warga sambil mengacungkan senjata di Jalan Tamangapa Raya 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dijatuhi sanksi penahanan serta mutasi jabatan.
Serma AA yang diketahui adik kandung dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman itu disanksi usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Denpom XIV/4 Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke Rakyat Sulsel, Rabu (18/9/2024).
Diungkapkan, Serma AA bersama empat oknum anggota TNI AD lainnya disanksi setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan prosedur dan mekanisme aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI usai videonya viral mendatangi rumah warga yang diketahui milik dari Ketua Bappilu Gerindra Sulsel, Harmansyah.
"Kami menyampaikan terkait dengan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Denpom XIV/4 Makassar kepada ke lima oknum anggota tersebut. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan prosedur, mekanisme aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," ungkap Kolonel Inf Mangapul.
Mangapul menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah Denpom XIV/4 Makassar melakukan penyelidikan namun tidak ditemukan adanya cukup bukti sehingga kelima oknum anggota TNI AD tersebut diserahkan kepada Ankumnya atau atasan yang berhak menghukum dan Dansatnya agar ditindaklanjuti.
"Oleh karena, tidak adanya cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan maka Denpom XIV/4 Makassar telah menyerahkan kelima oknum anggota tersebut kepada masing-masing Ankumnya/Dansatnya agar dapat ditindaklanjuti oleh Ankum/Dansat yang bersangkutan untuk memberikan hukuman disiplin kepada satu orang oknum anggota dan dilakukan penahanan serta mutasi jabatan,," terang Mangapul.
"Kemudian kepada empat oknum anggota lainnya diberikan hukuman berupa tindakan disiplin dan dilakukan pembinaan dan pengawasan secara melekat. Hal ini tentunya telah sesuai dgn peraturan perundang undangan yg berlaku di lingkungan TNI," sambungnya.
Adapun saat ditanyakan apakah satu orang oknum anggota TNI AD yang disanksi penahanan serta mutasi jabatan adalah yang mengacungkan senjata seperti dalam video, Mangapul membenarkan. Sebagaimana diketahui, oknum anggota TNI AD yang mengacungkan senjata itu adalah Serma AA.