Bank Syariah Tetap Dijamin LPS Meski Standar Penilaian Masih Disempurnakan 

  • Bagikan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono (kanan)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) akan berkolaborasi membuat  standar penilaian likuiditas bank syariah di Indonesia. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo Disela-sela Penandatanganan MoU LPS dan MAPPI di Hotel Four Point By Sheraton, Rabu (18/9/2024).

Menurut Budi, kedua belah pihak bersama-sama diminta membuat standar penilaian bagi bank Syariah. 

"Kami diminta membuat standar syariah bagi bank syariah. Hal ini merupakan hal baru bagi MAPPI juga LPS namun kami akan tetap melakukan kerja sama untuk kemajuan ekonomi bangsa dan negara," tutur Budi.

Meski demikian, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono menegaskan pihaknya tetap menjamin Bank Syariah.

Menurut Didik saat ini LPS telah menjamin seluruh bank termasuk bank syariah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank syariah.

 "Tetap dijamin. Saat ini kita ada fatwah daro MUI terkait fatwah penjaminan bank syariah dan fatwah Resolusi Bank Syariah. Ini turunan itu, lebih detail yang kita kerjakan dan akan menjadi pedoman penilaian bank syariah," pungkasnya.

"Kami juga memiliki komite syariah dan kerja mengupayakan kerja sama dengan  Arab Saudi yang telah menerapkan ekonomi syariah sejak lama,," tandasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version