Beri Pendampingan Pelaksanaan Proyek di Sulsel, KPK Atensi Kesesuaian Harga

  • Bagikan
Direktur Koordinasi Supervisi KPK-RI Edi Suryanto dan Kepala Inspektorat Sulsel, Marwan Mansur memberikan keterangan saat diwawancara Rakyat Sulsel di Loby Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/9/2024). (Abu/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sambangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan proses pengerjaan proyek barang dan jasa, Kamis (19/9).

Direktur Koordinasi Supervisi KPK-RI Edi Suryanto menyampaikan pendampingan itu tujuannya untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Kata dia, beberapa poin yang menjadi perhatian dan harus betul-betul dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana teknis pembangunan. 

“Kami kan ini kan memberikan pendampingan dalam perencanaan pembangunan, penentuan vendor, kesesuaian harga dan beberapa hal lainnya,” ujarnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Kamis (19/9).

Ia melanjutkan, pihaknya tentu saja meminta inspektorat untuk melakukan pemantauan terhadap program yang saat ini sedang berjalan, terutama pada program pembangunan.

Ia menuturkan, pihaknya meminta Inspektorat Sulsel untuk memberikan atensi pada beberapa program pembangunan yang memiliki progres lamban.

Terutama pada program strategis pembangunan milik Pemprov Sulsel, seperti pembangunan irigasi, dan pembangunan jalan.

“Kita ingin melihat potensi dan titik masalahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Sulsel, Marwan Mansur menyampaikan kunjungan yang dilakukan KPK itu merupakan salah satu kegiatan rutin untuk memantau pelaksanaan proyek strategis daerah.

Ia menyampaikan, sebanyak delapan proyeks strategis daerah tahun 2024 yang tertuang dalam surat keputusan gubernur, yaitu enam jalan dan dua irigasi.

Kata dia, proyek strategis itu akan menjadi acuan kelengkapan segala persiapan dalam pelaksanaan program lainnya.

“Makanya proyek itu harus dipastikan berjalan sesuai dengan perencanaan dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, beberapa poin yang patut menjadi acuan lainnya adalah progres pengerjaan proyek tersebut.

“Bahkan kendala dan potensi selesai tidaknya pekerjaan proyek menjadi poin yang ditegaskan oleh pendampingan pihak KPK,” kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version