MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo telah menjadwalkan mediasi antara pengadu Trisal Tahir dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Mediasi ini dilakukan setelah kuasa hukum Trisal Tahir mengadukan KPU ke Bawaslu. Hal ini karena pencalonan yang diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jadwal mediasi besok, setelah salat Jumat sekitar pukul 2 siang," kata Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, kepada Rakyat Sulsel, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sudah meminta kronologi terkait penyebab Trisal dinyatakan TMS kepada pihak pengadu. "Sementara dari pihak teradu (KPU), kami meminta untuk menyiapkan tanggapan," tambahnya.
Khaerana juga menuturkan bahwa mediasi yang akan dilaksanakan bisa selesai pada hari itu jika pengadu, Trisal, dan KPU Kota Palopo mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak, maka akan dilanjutkan ke tahap sidang.
"Kalau mediasi atau sidang tertutup bisa selesai besok (Jumat). Waktunya mediasi itu ada dua hari. Jika tidak selesai di hari pertama, bisa dilanjutkan ke hari kedua," ujarnya.
Apabila KPU tetap bersikukuh bahwa Trisal TMS, maka mediasi akan berlanjut ke musyawarah terbuka. "Jika tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang memperlihatkan alat bukti-bukti," jelasnya. (Fahrullah/B)