MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) melaksanakan kegiatan penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (18/9/2024).
Penarikan alkes bermerkuri wilayah Sulawesi bersumber dari 563 fasilitas pelayanan kesehatan dari 29 kabupaten dan tiga kota yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Adapun jumlah totalnya sebanyak 7.123 unit dan seberat 6,29 ton yang sudah termuat dengan rapi dalam empat truk kontainer.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 1019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Permen LHK Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alkes mengandung merkuri.
KLHK menunjuk PT Mitra Hijau Asia (MHA) sebagai perusahaan pengelola limbah untuk pengolahan alkes bermerkuri. PT MHA merupakan perusahaan pengelola limbah B3 terpercaya dan berpengalaman sebagai mitra pemerintah dalam penanganan limbah B3 di Indonesia.
Peresmian penarikan Alkes bermerkuri dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Sekda Provinsi dari tiga provinsi, Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi dan Advokasi Dr Ilyas Asaad, Direktur Utama PT Mitra Hijau Asia Riory Rivandy dan para kepala Dinas LHK dari 3 provinsi di Pulau Sulawesi serta tamu undangan lainnya.
Zudan Arif menyambut baik penarikan alkes bermerkuri yang telah dikumpulkan dengan baik melalui kerjas ama KLHK, Kementerian Kesehatan dan pihak ketiga yakni PT Mitra Hijau Asia. Dia mendukung penuh upaya penghapusan merkuri pada bidang prioritas kesehatan sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian lingkungan.
“Kami mendukung kegiatan ini mengingat pentingnya penanganan limbah berbahaya khususnya alkes bermerkuri. Kami juga berharap agar KLHK memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang penanganan alkes bermerkuri,” ujar Zudan.
Sementara itu, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menuturkan, penarikan alkes bermerkuri dilakukan berkat kerja sama dan kolaborasi multipihak.
“Penarikan alkes bermerkuri prioritas di bidang kesehatan sangat penting sebagai implementasi dari PermenLHK Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah alkes mengandung merkuri. Proses penarikan ini tidak mudah karena harus turun ke lapangan dan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Direktorat PSLB3 KLHK,” kata Rosa.
Rosa juga menegaskan bahwa KLHK telah menunjuk secara resmi PT Mitra Hijau Asia sebagai perusahaan pengelola limbah B3 terbesar dan terpercaya di Indonesia Timur, sebagai mitra dalam penanganan Alkes bermerkuri di Pulau Sulawesi.
Rosa menambahkan kegiatan yang sama telah dilakukan sejak tahun 2022 di wilayah Pulau Jawa dan pada tahun 2024 juga telah dilaksanakan di Bali, Nusa Tenggara, dan Sumatera.
“KLHK berharap kegiatan ini dapat diselesaikan pada tahun 2025 untuk wilayah Kalimantan, Maluku dan Papua. Dengan adanya kegiatan penarikan Alkes bermerkuri ini, marilah kita dukung “make mercury history” agar kesehatan lingkungan hidup dan kesehatan manusia dapat terlindungi dari bahaya merkuri di masa depan,” imbuh dia.
Rosa juga meminta pemerintah daerah untuk masif melakukan pengawasan terhadap alat kesehatan yang mengandung merkuri untuk distop penyebarannya di masyarakat. Dia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah harus memiliki koordinasi yang baik untuk menciptakan lingkungan yang jauh dari kontaminasi merkuri.
“Memang untuk pengawasan, kami juga meminta kepada aparat pemerintah daerah dari dinas lingkungan hidup untuk juga melakukan pengawasan,” ujar dia.
Dia menegaskan pengawasan alat kesehatan yang mengandung merkuri itu mesti dilakukan pada setiap lini yang menjadi tempat penggunaan alat kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga apotek. Apalagi saat ini juga sudah terdapat termometer digital yang terbilang aman jika dibandingkan dengan termometer mercuri.
“Pengawasan itu harus dilakukan baik pada rumah sakit, puskesmas juga fasilitas kesehatan yang lain, itu berada di bawah pembinaan dinas kesehatan sehingga mulai hari ini di sulawesi selatan, sudah tidak ada lagi termometer dan tensimeter yang mengandung merkuri,” ujar Rosa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, Andi Hasbi Nur menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun koordinasi bersama dengan pihak DLHK Kabupaten dan Kota untuk wilayah Sulsel. Dia mengatakan, penanganan terhadap barang yang mengandung merkuri itu memiliki penanganan khusus, bahkan jika sudah dilakukan penanganan itu juga akan didistribusikan kepada pihak KLHK untuk dilakukan penanganan lanjutan.
“Jadi kalau ada klinik atau lainnya yang memiliki alat kesehatan yang mengandung merkuri itu bisa diserahkan kepada masing-masing DLHK kabupaten dan Kota,” tutur Hasbi.
Menurut Hasbi, untuk teknologi pengolahan sampah mengandung merkuri belum ada di Sulsel. “Itu masih belum ada alatnya, bahkan itu dikirim ke luar negeri,” beber dia.
Hasbi tak menampik, jika alat kesehatan seperti termometer dengan model lama masih ada pada rumah tangga, sebab masih bisa digunakan. Namun hal itu harus menjadi kesadaran bersama untuk menjaga diri dari bahaya merkuri.
“Biasa di rumah tangga itu pasti ada, namun belum dibuang karena masih bisa dipakai, padahal sudah tidak boleh sebenarnya,” kata dia. (abu hamzah/B)