Minimalisir Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Parepare Gencarkan Sosialisasi

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Institut of Community Justice Makassar, yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang digelar selama dua hari, yaitu 19 hingga 20 September 2024 yang berlangsung di Aula Kecamatan Bacukiki Barat.

Kepala Dinas DP3A, Jumadi, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Zulkifli Thalib mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkesinambungan.

"Kami berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, kekerasan pada perempuan dan anak khususnya di Kota Parepare dapat kota minimalkan, bahkan kalau bisa tidak ada kasus. Karena banyak sekali kasus-kasus sekarang yang terjadi, " jelas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Kota Parepare merupakan daerah transit yang menjadi salah satu faktor yang bisa terjadi tindak-tindak kekerasan baik kepada perempuan maupun anak.

"kami berharap dua hari sosialisasi ini, peserta dapat menerima materi dengan baik untuk mengimbaskan kepada masyarakat luas, ke keluarga kita, dan teman-teman kita tentang pentingnya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Dan yang paling utama juga mencegah perkawinan anak, karena lebih banyak menimbulkan masalah, "pungkasnya.

Sementara Pemateri Warida Safie, Institut of Community Justice Makassar, menyatakan bahwa Kota Parepare salah satu daerah dalam penanganan baik kekerasan perempuan dan anak.

Dalam penanganan Kekerasan perempuan dan anak perlunya ada kolaborasi dari semua pihak, baik dari korban itu sendiri hingga ke Pemerintah.

"Pelibatan seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan, dari korban itu sendiri, Orang tua korban, Keluarga luas, komunitas masyarakat, Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota, Provinsi, Pemerintah Pusat dan Komunitas internasional, " sebutnya. (Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version