MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Maros yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros di Hotel Grand Town Maros, Jumat (20/9).
Anggota Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat termasuk berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait dalam memastikan transparansi dan keakuratan Daftar Pemilih yang akan ditetapkan.
"Pengawasan yang ketat dilakukan untuk menjamin keakuratan data pemilih untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat, terdaftar dengan benar sebagai pemilih dalam pemilihan mendatang," ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno nomor 153/PL.02.1-BA/7309/2024, KPU Maros menetapkan jumlah DPT sebanyak 278.930 pemilih. Rincian pemilih menunjukkan bahwa terdapat 134.196 pemilih laki-laki dan 144.734 pemilih perempuan, yang akan menggunakan hak suara mereka di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Maros.
Proses rekapitulasi dan penetapan DPT dimulai dengan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari masing-masing kecamatan.
"Proses penetapan DPT ini diawali dengan menyelaraskan data pemilih tingkat kecamatan termasuk melakukan koreksi terhadap ketidaksesuaian data pemilih berdasarkan hasil pengawasan panwaslu kecamatan dan masukan dari masyarakat yang diterima Bawaslu untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sebelum penetapan dilakukan," terang Mahmuddin.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada publik pada 22 hingga 27 November 2024. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan. (Fahrul/B)