"Terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada," Zulham menambahkan.
Untuk sementara, AMY dan ASS disebut dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan ada dua anggotanya diproses karena diduga terlibat politik praktis. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada Diskusi Forum Dosen beberapa hari lalu di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
"Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone," kata Irjen Pol Andi Rian.
"Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati," sambungnya.
Andi Rian mengatakan kedua oknum polisi tersebut sementara ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel. Jika terbukti melanggar maka sanksi etik atau disiplin akan menanti kedua oknum polisi tersebut.
"Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik," tegasnya. (Isak/B)