MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua oknum anggota polisi di jajaran Polda Sulsel yang diduga melakukan pelanggaran mengenai netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024 terancam disanksi tegas.
Kedua oknum perwira polisi yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP itu berinisial AMY dan ASS. Keduanya diduga terlibat dalam deklarasi serta ikut ke kantor KPU saat pendaftaran salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Bone.
Atas tindakannya itu, AMY dan ASS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Bahkan informasi terakhir, keduanya telah dicopot dari jabatannya.
"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi saat diwawancarai, Kamis petang (19/9/2024).
Ia mengatakan, kedua oknum polisi tersebut diduga hadir dalam beberapa kegiatan politik salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan sejumlah dokumentasi.
"(Bukti) berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat dimana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," kata Zulham.
Dijelaskan Zulham, AMY dan ASS diproses karena diduga telah melanggar aturan yang mengatur netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sebutnya.