MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel mengungkap dua oknum perwira polisi yang tugas di salah satu Direktorat Polda Sulsel meninggalkan tugas tanpa izin atasan demi mengikuti kegiatan politik salah satu pasangan calon Bupati di Kabupaten Bone.
Kedua oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP inisial AMY dan ASS itu disebut rela menempuh perjalanan lima hingga enam jam dari lokasi tugasnya diduga hanya untuk menghadirkan deklarasi dan mengantarkan salah satu pasangan calon Bupati Bone.
"Dia ke daerah (Bone) tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga tidak ada surat perintah. Dan perjalanan kurang lebih enam jam (Makassar ke Bone), artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi saat diwawancarai, Jumat (20/9).
Atas kejadian ini, AMY dan ASS disebut telah dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan. Dalam penanganan kasusnya disebut telah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa.
Zulham juga mengatakan, tindakan kedua oknum polisi tersebut tidak dibenarkan oleh institusi Polri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Untuk itu, kedua oknum polisi tersebut terancam diberi hukuman berat. Hanya saja, penjatuhan sanksi dilakukan setelah dilakukan proses sidang etik, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri maka sesuai aturan akan diberi sanksi.
"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat dimana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," tutur Zulham.
"Sudah jelas dalam peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, dua oknum anggota polisi di jajaran Polda Sulsel yang diduga melakukan pelanggaran mengenai netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024 terancam disanksi tegas..
Kedua oknum perwira polisi yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP itu berinisial AMY dan ASS. Keduanya diduga terlibat dalam deklarasi serta ikut ke kantor KPU saat pendaftaran salah satu pasangan calon Bupati- Wakil Bupati di Kabupaten Bone.
Atas tindakannya itu, AMY dan ASS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel.
"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel," ujar Zulham kemarin. (Isak/B)