KPU Sulsel Wajibkan Cakada Lapor Rekening Dana Kampanye, Sanksi Menanti Jika Tak Patuh

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pilkada 2024 wajib diserahkan oleh pasangan calon kepala daerah (cakada) sebelum masa kampanye dimulai. Jika tidak dipenuhi, sanksi administrasi akan diberikan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa LADK dan nomor rekening khusus dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sebelum 25 September 2024, yaitu sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Pasangan calon wajib menyetorkan nomor rekening dan LADK sebelum tanggal 25 September. Jika tidak, sanksi administrasi akan diberikan," tegasnya pada Jumat (20/9/2024).

Hasbullah juga menambahkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye wajib dilakukan maksimal sehari sebelum kampanye dimulai, dan KPU telah memberikan surat pengantar pembukaan rekening kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon.

"Tidak membuka rekening dana kampanye bisa menimbulkan masalah. Kami masih menunggu PKPU Kampanye, namun draf harmonisasinya telah selesai dan dalam beberapa hari ke depan akan diundangkan," tambah Hasbullah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LO pasangan calon terkait kewajiban pelaporan dana kampanye.

"Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait laporan dana kampanye," ujar Ahmad.

  • Bagikan