MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kuasa Hukum bakal calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, Amirullah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo agar tidak mengambil keputusan sepihak pasca menggugurkan jagoan Demokrat dan Gerindra tersebut.
Amirullah mengatakan KPU sebelum memutuskan harus melakukan komunikasi lebih awal kepada partai pengusung dan kandidat calon kepala. Karena kata dia tata cara yang harus dilakukan KPU Kota Palopo yakni melakukan verifikasi ke Partai politik atau gabungan lebih awal. Jika itu dianggap tidak cukup baru ke calon atau pasangan calon.
"Kalau belum cukup baru dilakukan ke instansi berwenang. Tapi kami melihat KPU tidak melakukan itu," kata Amirullah, Jumat (20/9).
Sehingga kata Amirullah, KPU Kota Palopo jangan mengambil keputusan sepihak. "Untuk tidak mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya," katanya.
Sehingga kata dia, KPU seharusnya mematuhi peraturan yang ada dan tidak membuat keputusan yang dapat merugikan hak-hak calon yang telah memenuhi syarat. "KPU itu harus bertindak transparan dan profesional, serta menjaga integritas proses pemilihan," bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Trisal Tahir Tidak memenuhi syarat (TMS) karena permasalah ijazah Paket C yang dianggap KPU tidak sah.
"Kalau yang menentukan sah tidak sahnya ijazah itu pengadilan," tutupnya. (Fahrullah/B)