MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Menjelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyebarkan surat edaran terkait netralitas pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengingatkan para pegawai pemerintah agar tetap memberikan pelayanan publik yang baik, tanpa berpihak kepada kontestan Pilkada 2024.
“Kami telah menyebarkan surat edaran. Karena di provinsi, kabupaten, dan kota, terdapat ASN dan Non-ASN, keduanya kami minta untuk bersikap netral,” ujarnya dalam wawancara dengan Rakyat Sulsel, Jumat (20/9/2024).
Prof. Zudan juga menekankan pentingnya pegawai pemerintah untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye bagi peserta Pilkada 2024. “Kita tetap tegak lurus pada aturan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Prof. Zudan menambahkan, salah satu persoalan yang sering muncul pada masa kampanye adalah dilema ASN yang memiliki pasangan yang menjadi kandidat kepala daerah. "ASN sebaiknya tidak mengantarkan suami atau istri saat kampanye," tuturnya.
Di sisi lain, mantan Pj Gubernur Sulbar ini juga menyoroti kepala daerah petahana yang sering diantar oleh ajudan berstatus ASN. Kondisi ini dinilai dilematis, karena ajudan tersebut terlihat ikut mengantar saat pendaftaran calon.
"ASN sebenarnya hanya ingin mengantar kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, namun seolah-olah terlibat dalam pendaftaran peserta Pilkada," ungkapnya.
Prof. Zudan pun meminta Bawaslu untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan. “Bawaslu harus fair dalam menilai. Harus jelas, ajudan ini mengantar kepala daerah atau calon kepala daerah?” katanya.
Ia menegaskan, jika Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas, penindakan harus dilakukan demi menjaga proses demokrasi yang adil. “Jika ada ASN yang berniat mendukung secara tidak netral, beri sanksi tegas dan segera keluarkan rekomendasinya,” tutupnya. (Abu/B)