“Bagi saya, ini adalah bentuk transparansi dan kejujuran. Semua harta, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan, dilaporkan secara rinci," jelas Danny pada Jumat (20/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa lonjakan nilai kekayaannya disebabkan oleh kenaikan harga tanah yang dimilikinya di Sulawesi Selatan.
Kewajiban Laporan Dana Kampanye
Seiring dengan kekayaan para calon yang telah dilaporkan, kini para pasangan calon juga diwajibkan untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa LADK harus diserahkan paling lambat pada 24 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September.
Hasbullah juga menekankan bahwa pasangan calon wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye, dan semua sumbangan harus disalurkan melalui rekening tersebut.
Selain LADK, para calon juga berkewajiban menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setelah masa kampanye berakhir. Semua laporan ini akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap undang-undang.
Ahmad Adiwijaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, menambahkan bahwa sumbangan kampanye memiliki batasan maksimal, yaitu Rp75 juta untuk perseorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum. Pelanggaran batas ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi calon.
Dengan aturan yang ketat dan transparan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan dapat berlangsung dengan adil dan akuntabel. (Yadi/B)