Ia juga menyebut apa yang berproses di kepolisian saat ini merupakan bagian dari buah tindakan kriminal yang dilakukan terlapor.
"Untuk yang kemarin kasus pemukulan itu dilimpahkan ke kantor Polisi untuk diberikan sanksi hukum," ujarnya.
Sementara untuk sanksi akademik, Wahid bilang akan diputuskan usai rapat bersama pengurus kampus lainnya. "Untuk sanksi akademik itu akan dibicarakan juga besok," tandasnya.
Wahid mengatakan, pertemuan yang dilakukan bersama kedua belah pihak serta pimpinan kampus itu merupakan bagian dari langkah antisipasi agar hal serupa tidak lagi terjadi.
"Yang kita lakukan bersama pimpinan sementara melakukan konsolidasi, baik itu WR III, Dekan, agar tidak tidak terjadi lagi hal seperti itu," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang ikut dikonfirmasi mengenai laporan korban membenarkan. Setiap laporan yang diterima pihaknya disebut akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku.
"Iya pasti laporannya kita tindaklanjuti, pasti dilakukan pemeriksaan saksi korban, dan saksi lainnya," singkat Wahiduddin. (Isak/A)