BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
DPT yang ditetapkan KPU Bulukumba mencakup Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar, menyebutkan bahwa total DPT pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 344.983 pemilih.
Mereka akan memberikan suara di 684 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 136 desa/kelurahan di 10 kecamatan di Bulukumba. Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU Bulukumba.
Fajar menegaskan bahwa tidak ada masalah yang signifikan selama proses tahapan pemutakhiran data, mulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit), Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga penetapan DPT.
Semua tahapan berjalan dengan baik, komprehensif, mutakhir, dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih. Hal ini berkat koordinasi yang solid antara KPU Bulukumba dan Bawaslu Bulukumba.
Rakhmat Fajar juga mengimbau seluruh anggota Badan Adhoc untuk menjaga semangat kolektif kolegial dan membangun hubungan yang baik antarpenyelenggara di lapangan. Selain itu, menjaga integritas dan martabat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan dan pemilu juga sangat penting.
Ia berharap, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak 2024 dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan DPT ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKS, Umy Asyiatun Khadijah, Bawaslu Bulukumba, PPK se-Kabupaten Bulukumba, serta Liaison Officer (LO). (Sal)