KPU Wajo Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilkada, Pengundian Nomor Urut Digelar Besok

  • Bagikan
KPU Kabupaten Wajo usai menetapkan dua bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati menjadi calon Bupati dan wakil Bupati di kantor KPU Wajo Jalan Andi Bau Mahmud Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (22/9/2024) pukul 16.00 Wita.

WAJO, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menetapkan dua bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati menjadi calon Bupati dan wakil Bupati di kantor KPU Wajo Jalan Andi Bau Mahmud Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (22/9/2024) pukul 16.00 Wita.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan melalui pleno tertutup yang dihadiri oleh ketua dan Anggota KPU Wajo.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Zakir Syamsuddin mengatakan dalam aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tahapan ini, penetapan pencalonan bupati dan wakil bupati dilakukan melalui pleno tertutup.

Ia menambahkan melalui Berita Acara nomor 1174 / PL. 02.2 - BA / 7313/ 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh KPU Wajo menetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Wajo 2024.

Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni H. Andi Rosman, S.Sos M.M Berpasangan dr H. Baso Rahmanuddin M.M,.M.Kes (Ar Rahman) dan Dr. H. Amran Mahmud S.Sos, M.Si Berpasangan H. Amran SE (Pammase).

Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati H. Andi Rosman S.Sos M.M dan dr H. Baso Rahmanuddin M.M. M.Kes diusung oleh gabungan partai politik Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembagunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah sebanyak182.761.

Sementara Pasangan Calon Dr H. Amran Mahmud S.Sos., M.Si. dan H. Amran .S.E. yang diusulkan oleh gabungan partai politik dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan jumlah perolehan Suara Sah 46.858.

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin Zaelany pasca penetapan pasangan calon mengatakan bahwa pasangan calon, selanjutnya akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan Senin, 23 September 2024, besok di Ruang Pola Kantor Bupati.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi di Cafe Mattiro tappareng. Selain dihadiri kedua LO atau Narahubung, kedua pasangan calon, TNI, POLRI, Kasatpol PP, Dinas Perhubungan,serta Bawaslu Kab Wajo juga ikut dalam rapat Teknis penyelenggaraan pengundian nomor urut senin tanggal 23 Sepetember, dan dilanjutkan Deklarasi Damai Siap Menang Siap Kalah oleh kedua pasangan calon yang ditetapkan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version