KPI Butuh Penguatan Regulasi Pengawasan

  • Bagikan
Suasana FGD KPI "Kesetaraan Regulasi penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional" di Warkop Phoenam-Makassar, Sabtu (21/9). (Abu/A)

Sebab kata dia, pasar atau perputaran ekonmi responnya akan meningkat dipantik dari kualitas informasi, sehingga media mainstream juga bisa melakukan penyajian informasi tanpa terganggu produktifitasnya pun media sosial juga akan melakukan penyebaran informasi yang tidak jor-joran tanpa memperhatikan etika penyiaran.

”Pemberitaan  berkualitas pasti  akan direspon positif oleh pasar,  tapi kalau tidak berkualitas dan tidak ada aturan, pasar tentu saja tidak akan percaya dan merespon,” tegasnya, Sabtu (21/9).

Perwakilan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Fachruddin Palapa menyampaikan sebagai lembaga yang bekerja untuk masyarakat, tentu memiliki moril untujk memberikan literasi dan penyaringan terhadap informasi yang tidak mencerdaskan dan merugikan salah satu kelompok.

Kata dia, tentu saja netralitas dan menjadikan kredibiltas untuk informasi yang beredar dimasyarakat sebagai harapan untuk tetap menjaga persatuan sosial masyarakat.

”Kami sebagai lembaga yang bekerja untuk masyarakat tentu saja sangat memperhatikan informasi yang beredar dimasyarakat. Fokus terhadap penyaringan dan penentuan informasi yang valid menjadi tugas kami melalui litersi yang kami berikan kepada masyarakat, agar tidak ada yang dirugikan,” tukasnya.

Ia mengaskan pemerintah mesti tegas dalam memberikan batasan terhadap proses penyajian informasi baik antara media sosial dan media mainstream, sebab keduanya sama-sama bisa menyajikan informasi, tetapi media mainstream harus memperhatikan rambu-rambu dalam penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan sehubungan dengan giat yang digelar pihaknya itu, tentu saja akan menjadi sebuah catatan untuk melakukan penguatan dalam pengawasan penyiarana, baik antara media mainstream pun untuk media sosial.

Kata dia, negara harus hadir untuk memberikan keadailan  terhadap penyiaran pun untuk media sosial. Sebab, selama ini media sosial belum bisa diawasi dan diberikan sanksi kepada oknum di media sosial yang terkesan menyajikan informasi yang tidak baik untuk masyarakat.

”Secara regulasi kami tidak bisa memberikan sanksi kepada pengguna media sosial, hanya pada penyiaran telvisi dan radio, namun kami meminta masyarakat untuk cerdas dan memberikan pendidikan kepada anak terkait dengan dampak dalam penggunaan media sosial,” paparnya.

Ia tak menampik, media sosial adalah salah satu media yang bisa menginspirasi masyarakat namun, namun sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur mereka dalam penyajian, sehingga filterisasi informasi itu masih terkesan sulit untuk dilakukan.

”Jadi mereka tidak bisa ditindak ketika ada penayangan yang tidak sesuai aturan dan norma,” kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version