MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Kepala Daeraeh (Pilkada) serentak di Sulsel sebentar lagi. Mobilisasi massa termasuk pegawai pemerintahan acap kali dilakukan para pelakon politik.
Namun, pemerintah tegas poin ini. Terbukti melanggar netralitas ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh bakal beri sanksi sesuai aturan berlaku. Sementara, jika ada temuan pegawai non ASN Pemprov Sulsel tak netral, siap-siap kontrak diputus.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan seluruh ASN atau non ASN jika memang mendapatkan tugas menjadi bagian dari pengawalan proses Pilkada. Mereka harus membawa surat tugas dari masing-masing OPD.
Kata dia, hal itu tentu saja untuk menjadi penanda bahwa anda dalam tugas agar tak menjadi polemik di kemudian hari. Namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN dan Non-ASN, yaitu tetap menggunakan seragam pemerintah dan tak menyentuh atribut dari kontestan yang bakal berlaga pada pesta demokrasi ini.
Hal itu berlaku untuk semua pegawai pemerintah, sebab pemerintah tak boleh memihak pada salah satu calon.
“Elemen pemerintah harus netral. Seperti Satpol PP jika bertugas mengawal tahapan pilkada, dia harus gunakan pakaian satpol PP biar keliatan, dan harus membawa surat tugas,” ujar Prof Zudan, Minggu (22/9).
Ia menegaskan, pemprov Sulsel sudah memberikan imbauan terkait netralitas Non-ASN selama Pilkada. Jika masih membangkan pemutusan kontrak menanti para pegawai nakal.
“Kalau non ASN tidak netral, kontraknya diputus,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof Zudan mengatakan, koodinasi dengan para penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus dilakukannya.
Tentu saja untuk memastikan proses Pilkada serentak yang terselenggara perdana bisa berjalan lancar.
Bahkan kata dia, masyaralat juga bisa menjadi auditor jika terdapat pemerintah dan instansi negara apa saja yang nyata-nyata memihak pada salah satu kandidat.
“Termasuk masyarakat juga bisa melihat seluruhnya semuanya harus netral dari semua perangkat negara,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel telah menyebarkan surat edaran terkait netralitas pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. Surat ini mengingatkan para pegawai pemerintah agar tetap memberikan pelayanan publik yang baik, tanpa berpihak kepada kontestan Pilkada 2024. (Abu/B)