Pemkab Sinjai Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2024 ke DPRD

  • Bagikan

SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, (23/9).

Penyerahan dilakukan oleh Pj Bupati Sinjai yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf kepada Plh Ketua DPRD Sinjai, Sabir melalui rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Sinjai.

Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah dalam sambutannya melalui sambungan virtual mengungkapkan perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atau APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan penyampaian dan target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sisi pendapatan, maupun dari sisi belanja dan pembiayaan.

"Ini adalah salah satu agenda rutin tahapan sebagai pengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan keuangan secara umum yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, lanjut T.R ditujukan untuk mempertajam prioritas sehingga arah pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan sasaran serta menyediakan asumsi kebijakan realistis.

"Saya berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Semoga kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif tetap terjalin dengan baik sehingga pembangunan di Kabupaten Sinjai terus berlanjut untuk kemaslahatan masyarakat," harapnya.

Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sinjai. (Adv).

  • Bagikan

Exit mobile version