TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor mereka, Selasa (23/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 286,91 gram narkotika dari 12 kasus, serta barang bukti dari 19 kasus tindak pidana umum, dimusnahkan. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan seksual.
Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Tenriawaru, didampingi Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekda Muhammad Hasbi, Wakapolres Kompol Alauddin Torki, serta perwakilan dari Polres dan instansi terkait.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan palu, dipotong menggunakan gerinda, dan dibakar.
Kajari Takalar, Tenriawaru, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jaksa Penuntut Umum tidak hanya mengeksekusi terpidana, tetapi juga barang bukti," tambahnya.
Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah risiko dan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti. "Ini adalah pemusnahan triwulan ketiga, dan akan ada lagi di akhir tahun," tutup Tenri. (Supahrin)