PINRANG, RAKYATSULSEL — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengingatkan pentingnya penggunaan dana kampanye yang sesuai aturan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Muh. Ali Jodding menjelaskan, berdasarkan pengalaman pemilihan umum sebelumnya, pasangan calon yang melanggar aturan penggunaan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU, bisa saja tidak dilantik meskipun terpilih.
"Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU)," ungkap Ali saat memberikan peringatan di Kantor KPU Pinrang, Senin (23/9/2024).
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik eksternal. "Meskipun laporan dana kampanye diserahkan kepada KPU, proses audit dilakukan oleh pihak eksternal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali Jodding mengingatkan bahwa dalam kampanye, ada beberapa fasilitas yang disediakan oleh KPU, sementara sebagian lainnya ditanggung oleh pasangan calon itu sendiri. "Kami ingatkan hal ini agar pasangan calon memahami batasan-batasan yang ada," tegasnya.
Dalam draft aturan, lanjut Ali, penggunaan dana untuk rapat umum atau kampanye akbar tidak boleh melebihi Rp3 miliar.
"Namun, angka pastinya masih akan dibahas berdasarkan Standar Pengeluaran Nasional (SPN) yang berlaku di Kabupaten Pinrang," jelasnya.
Selain itu, pihak KPU juga sedang membahas pengaturan tempat dan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon. Pasalnya, masa kampanye akan dimulai pada 25 September mendatang.
"Oleh karena itu, kami berharap pasangan calon mematuhi jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditetapkan," tutupnya. (Amran)