MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana beberapa proyek pembangunan fasilitas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, dua orang diantaranya merupakan orang penting di kampus UMI Makassar. Mereka adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.
Sementara dua orang tersangka lainnya yakni Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, yang juga diketahui merupakan putra dari Prof Basri Modding.
Penetapan tersangka keempat orang tersebut disampaikan langsung Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.
"Jadi pada malam hari ini kita merilis (mengumumkan) kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan. Hari ini penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka inisial SR, BM, HA, dan MIW," kata Nasaruddin saat diwawancara.
"SR rektor, BM ya (mantan rektor). Mereka orang kerja semua di Yayasan UMI," sambung Nasaruddin mempertegas pertanyaan wartawan mengenai jabatan para tersangka.
Adapun keempat tersangka ini disebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan mengingat mereka baru ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada penahanan karena baru ditetapkan tersangka," sebutnya.