Nasaruddin menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk di SPKT Polda Sulsel mengenai dugaan penggelapan dana beberapa proyek pembangunan fasilitas UMI Makassar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, status perkaranya ditingkatkan naik ke tahap penyidikan dan terakhir penetapan tersangka.
Saat kasusnya berproses di kepolisian, pelapor diketahui sempat mencabut laporannya. Namun dikarenakan kasus ini merupakan delik aduan maka proses hukumnya di Ditreskrimum Polda Sulsel tetap diteruskan.
"Jadi kasus ini diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023. Seiring dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," terang Nasaruddin.
Lebih jauh, Nasaruddin menuturkan dalam kasus ini ada beberapa macam proyek pembangunan fasilitas kampus UMI Makassar yang diduga anggarannya digelapkan oleh para tersangka hingga kampus mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.
"Yang pertama pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung dan pengadaan videotron. Kalau untuk teknisnya bisa langsung ke penyidiknya," pungkasnya.
Rakyat Sulsel sebelumnya memberitakan, kasus dugaan penggelapan dana beberapa proyek pembangunan fasilitas UMI Makassar yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel naik ke tahap penyidikan.