Dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan itu mulai dari tahun 2021 hingga 2022, dengan empat daftar proyek pekerjaan diantaranya, pekerjaan taman kampus II UMI Makassar, pekerjaan gedung LPP YW-UMI Makassar, pengadaan Acces Point atau fasilitas internet dan pengadaan videotron di Pascasarjana UMI Makassar.
Kasus ini sendiri dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar melalui Kuasa Hukumnya, Anzar Makkuasa dengan nama terlapor Prof BM atau Prof Basri Modding, yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor UMI Makassar periode 2018-2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024), menjelaskan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan terlapor.
"Semenjak laporan 25 Oktober 2023 itu kita melakukan penyelidikan. Dan dari hasil lidik ditemukan adanya pidana sehingga mulai hari ini kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Jamaluddin Farti.
Diungkapkan Jamaluddin, sejak kasus ini bergulir sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Saksi-saksi yang diperiksa itu mulai dari terlapor hingga vendor atau perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
"Selanjutnya kita dalami lagi mengumpulkan bukti-bukti yang lain. Jadi per hari ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana tinggal kami dalami lagi, mencari dan mengumpulkan alat bukti lain yang nantinya bisa membuat terang suatu peristiwa pidana ini, sehingga bisa ditetapkan tersangkanya," ungkap Jamaluddin.