Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Tersangka Penggelapan Proyek Pembangunan Fasilitas Kampus

  • Bagikan
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin.

Adapun total anggaran keempat kegiatan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sebesar Rp 22.111.051.700 atau Rp 22,1 miliar lebih. Dan atas masalah ini Yayasan Wakaf UMI Makassar disebut mengalami kerugian sebesar Rp 8.786.103.270 atau Rp 8,7 miliar lebih.

Dengan rincian anggaran pekerjaan taman Kampus II UMI Makassar sebesar RP 9.936.900.000 berdasarkan perjanjian kerja 2 Maret 2022. Dan nilai pekerjaan borongan sebesar RP 4.956.000.000 berdasarkan adendum 19 Mei 2022, nilai pekerjaan borongan sebesar RP 9.936.900.000.

Kemudian anggaran pekerjaan gedung LPP YW-UMI Makassar sebesar Rp 9.250.000.000 berdasarkan perjanjian kerja tertanggal 11 Agustus 2022 dengan nilai  pekerjaan borongan Rp 9.250.000.000.

Sedangkan anggaran pengadaan Acces Point sebesar Rp 1.890.000.000, berdasarkan perjanjian kerjasama tertanggal 28 November 2022. Dan anggaran pengadaan videotron Pascasarjana UMI sebesar Rp 1.034.151.680, berdasarkan perjanjian kontrak pekerjaan tertanggal 20 Desember 2021.

"Jadi modusnya adalah mark up dari nilai proyek. Kalau diliat total anggaran ini kurang lebih Rp 22 miliar lebih, tapi untuk hasil audit sementara internal Yayasan UMI ada kerugian kurang lebih kerugian Rp 8 miliar lebih," jelasnya.

Lebih jauh Jamaluddin menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya ditemukan adanya kejanggalan dari perusahaan atau PT/CV yang mengerjakan proyek-proyek tersebut. Dimana PT/CV yang mengerjakan ada kaitannya dengan terlapor atau Prof Basri Modding.

Seperti pengerjaan taman Kampus II UMI Makassar dan pengerjaan gedung LPP YW-UMI Makassar yang dikerjakan oleh PT. Aifals Arta Celebes atas nama Direkturnya Muhammad Ibnu Widyanto Basri yang tak lain adalah anak dari Prof Basri Modding sendiri dan Kuasa Direktur atas nama Muh. Hidayat yang juga merupakan keponakannya sendiri.

  • Bagikan

Exit mobile version