Devi juga mengatakan hingga saat ini penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar belum sepenuhnya mendapat keterangan pelaku. Termasuk korban dikarenakan masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.
"Dari keterangan pelaku sendiri kita wawancara, kita ajak ngobrol bahwa pelaku ini kesal disuruh mencuci piring, dari hal tersebut maka sikap kami ini perlu diobservasi di rumah sakit jiwa untuk mengecek apakah yang bersangkutan bisa bertanggungjawab atau tidak atas perbuatannya," kata Devi.
Terpisah, Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman mengatakan pihaknya telah menerima perempuan pelaku pemarangan ibu kandungnya. Penyerahan pelaku dilakukan pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 01.42 Wita dan langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKD Dadi karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung kepada ibunya, pelaku sudah kami tangani di RS Dadi," ungkap Sukirman.
Sukirman menyebut setelah menjalani observasi di UGD, SA dipindahkan ke ruang bangsal untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sedang menunggu surat keterangan visum et repertum dari polisi dan Dinsos Kota Makassar. Kami membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga minggu untuk proses ini," sebutnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan visum et repertum setelah tim psikiater dan psikolog menyelesaikan penanganan terhadap AT.
"Untuk menentukan apakah pelaku memang benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak," tuturnya. (Isak/B)