MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September 2024, melarang pasangan calon (paslon) Gubernur, wakil Gubernur, serta calon Wali Kota untuk menggunakan Lapangan Karebosi sebagai lokasi kampanye akbar.
Anggota KPU Kota Makassar, Muh Abdi Goncing, menegaskan bahwa KPU telah mengeluarkan regulasi Nomor 1331 Tahun 2024 terkait penetapan lokasi kampanye (rapat umum) dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi calon Wali Kota Makassar 2024.
“Sesuai keputusan KPU Makassar Nomor 1331 tentang penetapan lokasi kampanye, Lapangan Karebosi tidak termasuk dalam lokasi kampanye terbuka. Hanya tiga lokasi yang disetujui, berdasarkan rekomendasi izin dari Pemkot Makassar,” jelasnya pada Rabu (25/9/2024).
Tiga lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar untuk pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah:
- Lapangan MNEK (Pantai Losari)
- Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
- Lapangan BTP
Di luar lokasi tersebut, hanya diperbolehkan pertemuan terbatas atau tertutup. Selain itu, KPU juga meminta paslon Wali Kota dan calon Gubernur agar tidak memasang atribut APK di empat titik vital yang merusak estetika kota. Nama-nama jalan yang dilarang untuk dipasang APK adalah:
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Balai Kota
- Jalan A.P. Pettarani
KPU juga melarang pemasangan reklame di sejumlah titik dalam kota, termasuk atribut, APK, spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan di jalur hijau. Larangan ini mencakup cara pemasangan yang merusak, seperti dipaku, diikat tali, diikat kawat, disandarkan, ditempel, atau ditancapkan.
“Selain itu, paslon dilarang merusak fasilitas keindahan kota, seperti pot atau bak tanaman, serta dilarang merusak fasilitas taman yang ada,” kata Abdi Goncing dalam surat edaran tersebut. (Yadi/B)