Masa Kampanye Dimulai, MYL Cuti dan Syahban Menjadi Plt Bupati

  • Bagikan
MYL saat berpamitan dengan sejumlah ASN Pemkab Pangkep, Selasa (24/09/2024).

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), melakukan kunjungan ke sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pangkep untuk berpamitan dengan aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 24 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, MYL didampingi oleh Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, dan Sekretaris Daerah Pangkep, Hj. Suriani. MYL mengajukan izin cuti untuk mengikuti Pilkada 2024 sebagai calon bupati Pangkep.

MYL akan menjalani cuti kampanye selama 60 hari, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cuti tersebut, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana.

“Selama 60 hari mulai besok, Pak Syahban akan menggantikan saya di pemerintahan. Saya titip kepada teman-teman sekalian untuk terus bekerja baik seperti biasanya dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar MYL.

Kepala Bagian Pemerintahan Pangkep, Asrul Asikin, menjelaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara bagi bupati pada Pilkada kali ini didasarkan pada Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada, cuti bupati mulai berlaku pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Pada 2 September lalu, Bupati MYL telah menyampaikan surat permohonan cuti kepada gubernur, dan permohonan tersebut disetujui pada 5 September,” ungkap Asrul.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa selama pelaksanaan cuti bupati, Wakil Bupati akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). “Wewenang dan tugas selama cuti didelegasikan kepada Wakil Bupati,” pungkasnya. (Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version