GOWA, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa berhasil meringkus Suryadi (29) warga Pekanbaru pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/9/2024).
Pelaku ditangkap sebuah indekost di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebesar 1,2 Kilogram sabu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami mendatangi lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam kamar," katanya.
Saat penggeledahan, sambung Kapolres ditemukan satu kantong plastik berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik besar.
"Selain itu, ditemukan juga delapan bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” lanjut AKBP Reonald.
Selain daripada itu, menyita satu unit timbangan elektrik yang ditemukan di lemari pakaian pelaku, serta alat isap berupa bong, pipet, dan pireks kaca yang berada di samping tempat tidur tersangka.
Reonald menjelaskan dari hasil pengembangan, petugas menemukan total barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 1.2 Kilogam.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berisi 467,9 gram sabu dan delapan bungkus plastik sedang dengan berat 733,9 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” tandasnya. (Dul)