Prof Sufirman Pertanyakan Status Tersangka Tanpa Adanya Sprindik dari Pihak Kepolisian 

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof Sufirman Rahman mempertanyakan status tersangka yang diberikan pihak kepolisian terhadap dirinya. Hal tersebut dikatakan Prof Sufirman dalam jumpa persnya di Menara umi Hari ini, Rabu (25/9/2024) .

Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika benar dirinya menjadi tersangka. 

Sebelumnya, penetapan Rektor sebagai tersangka ini beredar luas di berbagai media sejak Selasa (24/9/2024) malam dan menurutnya pemberitaan tersebut amatlah sepihak. 

"Saya tidak bisa mengomentari berita itu karena tidak ada  dasar saya menilai. Saya Sudah melakukan sesuai prosedur  dan bahkan yang terakhir tidak ada kerugian akan proyek  videotron. Berita itu sepihak, dan saya merasa sangat  dirugikan. Bagaiman kalau hal ini menimpa anda," tegasnya. 

"Sebagai Rektor energi dan pikiran saya akan terganggu. Jika benar adanya status  tersangka ini, keputusan apapun diambil Yayasan wakaf UMI, saya akan patuh," tambahnya. 

Program Sufirman membeberkan dirinya dinyatakan tersangka atas kasus proyek pengadaan videotron  yang melibatkan juga mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, dan Ibnu Basri. 

"Waktu itu ada proyek pengadaan videotron  dari rekanan, sesuai tupoksi saya  menindaklanjuti permohonan tersebut. Peran saya hanya pada menindaklanjuti, yakni menandatangani atau membuat pengantar. Dan sebelumnya, saya juga meminta petunjuk kepada Rektor sebelumnya dan disuruh untuk melanjutkan ke tim yang akan menilai kelayakan. Dan sya tidak mengambil uang satu sen pun" bebernya. 

  • Bagikan

Exit mobile version