MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof Sufirman Rahman mempertanyakan status tersangka yang diberikan pihak kepolisian terhadap dirinya. Hal tersebut dikatakan Prof Sufirman dalam jumpa persnya di Menara umi Hari ini, Rabu (25/9/2024) .
Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika benar dirinya menjadi tersangka.
Sebelumnya, penetapan Rektor sebagai tersangka ini beredar luas di berbagai media sejak Selasa (24/9/2024) malam dan menurutnya pemberitaan tersebut amatlah sepihak.
"Saya tidak bisa mengomentari berita itu karena tidak ada dasar saya menilai. Saya Sudah melakukan sesuai prosedur dan bahkan yang terakhir tidak ada kerugian akan proyek videotron. Berita itu sepihak, dan saya merasa sangat dirugikan. Bagaiman kalau hal ini menimpa anda," tegasnya.
"Sebagai Rektor energi dan pikiran saya akan terganggu. Jika benar adanya status tersangka ini, keputusan apapun diambil Yayasan wakaf UMI, saya akan patuh," tambahnya.
Program Sufirman membeberkan dirinya dinyatakan tersangka atas kasus proyek pengadaan videotron yang melibatkan juga mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, dan Ibnu Basri.
"Waktu itu ada proyek pengadaan videotron dari rekanan, sesuai tupoksi saya menindaklanjuti permohonan tersebut. Peran saya hanya pada menindaklanjuti, yakni menandatangani atau membuat pengantar. Dan sebelumnya, saya juga meminta petunjuk kepada Rektor sebelumnya dan disuruh untuk melanjutkan ke tim yang akan menilai kelayakan. Dan sya tidak mengambil uang satu sen pun" bebernya.